29.3 C
Jakarta

Sisa Paket Data Bisa Diperpanjang atau Dikompensasi Usai Putusan MK

Published:

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yaitu pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, operator telekomunikasi perlu memberikan skema layanan yang memungkinkan konsumen tetap memperoleh manfaat dari paket data yang sudah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen harus diberikan kesempatan untuk menggunakan kuota tersebut hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif ataupun alasan lainnya.

MK menilai penentuan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial perusahaan. Pemerintah dan operator juga harus memperhatikan perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pengguna layanan.

Meski demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang sama untuk seluruh operator. MK memberikan ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk menyediakan sejumlah pilihan yang lebih fleksibel kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa sistem akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai.

MK juga meminta pemerintah lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis industri telekomunikasi, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Apabila terdapat penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan operator telekomunikasi dinilai perlu melibatkan kelompok pemerhati layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

Selain persoalan sisa kuota, MK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari operator. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap kuota yang tersisa harus disampaikan secara sederhana, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diminta menyediakan sarana yang memudahkan pengguna untuk memantau pemakaian dan jumlah kuota yang masih tersedia. Mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan kanal pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, hak yang perlu dilindungi bukan hanya kuota sebagai data, tetapi juga manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli namun belum sepenuhnya dinikmati.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan telekomunikasi untuk menyusun kebijakan paket internet yang lebih adil. Konsumen tidak lagi hanya diposisikan sebagai pembeli layanan, tetapi juga sebagai pemilik manfaat ekonomi atas kuota yang telah dibayarkan.

Artikel Terkait

Artikel Terkini